Nisa' Al-Khoirot
Mahasiswa Pascasarjana UIN Maliki Batu
Oct, 2014
=================================================
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah suatu usaha
untuk melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diterapkan di suatu negara. Pendidikan
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Seperti dikatakan oleh Prof. Rupert. C.
Lodge, yaitu “in this sence, life is education, and education is life”.
Artinya, seluruh kehidupan memiliki nilai pendidikan karena kehidupan
memberikan pengaruh kepada pendidikan bagi seseorang atau masyarakat.[1] Pendidikan
tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum
merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
suatu negara.
Kurikulum merupakan alat yang sangat
penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan
tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Kurikulum
adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa
disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata
pelajaran yang ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan.[2]
Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah
beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah
tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman, guna
mencapai hasil yang maksimal. Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa
perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan
global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem
pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan
masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.
Standarisasi dan profesionalisme
pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak
terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem pendidikan. Kebijakan
pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah berubah menjadi
desentralisasi, yang menekankan bahwa pengambilan kebijakan pendidikan
berpindah dari Pemerintah Pusat (top government) ke Pemerintahan daerah
(district government), yang berpusat di Pemerintahan kota dan Kabupaten.[3]
Perubahan kurikulum yang terjadi di
Indonesia dewasa ini salah satu diantaranya adalah karena ilmu pengetahuan itu
sendiri selalu dinamis. Selain itu, perubahan tersebut juga dinilainya
dipengaruhi oleh kebutuhan manusia yang selalu berubah juga pengaruh dari luar,
dimana secara menyeluruh kurikulum itu tidak berdiri sendiri, tetapi
dipengaruhi oleh perubahan iklim ekonomi, politik, dan kebudayaan. Sehingga dengan
adanya perubahan kurikulum itu, pada gilirannya berdampak pada kemajuan bangsa
dan negara. Kurikulum pendidikan harus berubah tapi diiringi juga dengan perubahan
dari seluruh masyarakat di Indonesia yang harus mengikuti perubahan tersebut.[4]
Di Indonesia telah berusaha
meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenjang pendidikan tetapi usaha
tersebut masih banyak mengalami kendala, terutama dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan di sekolah. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah
sangat terkait dengan upaya perbaikan. Perbaikan tersebut dilakukan dalam
bentuk pembaharuan kurikulum disesuaikan dengan perkembangan dunia Global. Seperti
pergantian dari kurikulum 1994 yang berbasis materi diganti dengan kurikulum 2004 atau KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yang
berorientasi pada pencapaian-pencapaian kompetensi kemudian berganti dengan KTSP pada tahun
2006 untuk merespon keputusan pemerintah tentang otonomi pendidikan dan setelah itu dirubah
lagi dengan Kurikulum 2013.
Untuk itu, sebelum menyusun
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, masing-masing satuan pendidikan terlebih
dahulu perlu melakukan kajian atau analisis tentang potensi atau kekuatan,
kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik pada saat ini maupun masa
datang. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam pengembangan visi, misi,
strategi, dan program-program pembelajaran yang relevan dengan kondisi, potensi
dan kebutuhan peserta didik serta daerah sekitarnya. Untuk menganalisa masalah
diatas penulis mengkemasnya dengan judul Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum Antara KBK, KTSP dan KURIKULUM 2013.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka
penulis memberikan rumusan dalam pembahasan makalah ini adalah:
1. Bagaimana kebijakan Kurikulum antara KBK, KTSP dan K-13 terkait dengan:
a. Pengertian KBK, KTSP dan K-13
b. Landasan KBK, KTSP dan K-13
c. Karakteristik KBK, KTSP dan K-13
d. Komponen-komponen KBK, KTSP dan K-13
e. Prinsip pengembangan dan pelaksanaan KBK, KTSP dan K-13
2. Bagaimana analisis kritis kebijakan Kurikulum antara KBK, KTSP dan K-13?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian KBK, KTSP dan K-13
Menurut
Muhaimin pengertian
kurikulum dalam arti yang sempit merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
tentang isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengertian ini mengeris
bawahi adanya 4 (empat) komponen pokok dalam kurikulum, yaitu tujuan, isi/
bahan, organisasi dan strategi.[5]
Sedangkan
pengertian kurikulum secara luas, kurikulum merupakan segala kegiatan yang
dirancang oleh lembaga pendidikan untuk disajikan kepada peserta didik guna
mencapai tujuan pendidikan (institusional, kurikuler, dan intruksional).
Pengertian ini menggambarkan aktivitas sekolah yang sekiranya mempunyai efek
bagi pengembangan peserta didik, adalah termasuk kurikulum, dan dan bukan
terbatas pada kegiatan belajar mengajar.
Pengertian
kurikulum sebagaimana tercantum dalam UUSPN No.20 Tahun 2003 adalah sebagai
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 Tahun 2003, Bab 1 ayat 19)
Kurikulum Berbasis Kompatansi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan
pada pengembangkan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar
performan tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik,
berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk
mengembangkan pengatahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat
peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan
dan keberhasilan dengan penuh tangguang jawab.[6]
Kurikulum
berbasis kompetensi berorientasi pada : (1) hasil dan dampak yang diharapkan
muncul pada diri peserta didik melalui
serangkaian penglaman belajar yang bermakna dan (2) keberagaman yang dapat di
infestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
Rumusan
kompetensi dalam kurikulum berbasis kompetensi merupakan pernyataan apa yang
diharapkan dapat diketahui, disikapi atau dilakukan siswa dalam setiap
tingkatan kelas dan sekolah sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai
secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Kurikulum berbasis kompetansi (KBK) memfokuskan pada perolehan kompetensi-kempetensi tertentu oleh
peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi, dan
seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga
pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau ketrampilan peserta
didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu
diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkat
kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan. Sesuai dengan konsp balajar tuntas dan pengembangan bakat, setiap
peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengandung makna bahwa kurikulum dikembangkan oleh masing-masing
satuan pendidikan dengan tujuan agar satuan pendidikan yang bersangkutan dapat
mengembangkan kekhasan potensi sumber daya manusia dan daerah di sekitarnya.
Hal ini merupakan implikasi dari perubahan kebijakan dari sentralisasi ke
desentralisasi di bidang pendidikan. Perubahan ini menuntut adanya perubahan
paradigma dalam membina satuan pendidikan. Pembinaan yang selama ini dilakukan
secara terpusat dialihkan menjadi pendampingan terhadap masing-masing satuan
pendidikan.
Menurut
PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal (1) Ayat (15)
dikemukakan bahwa: “Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan”.[7]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[8]
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut kemudian berimplikasi pada
perubahan sistem manajemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi
dalam pengelolaan pendidikan. Manajemen yang dikembangkan lebih mengarah pada
manajemen berbasis sekolah atau madrasah (school
based management) atau manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah atau
madrasah.[9]
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang
dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan kompetensi abad 21. Kurikulum 2013
mempunyai tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik
melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima
materi pelajaran. Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari
melanjutkan pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah
dirintis pada tahun 2004.[10]
B.
Landasan KBK, KTSP dan K-13
Pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi berlandaskan pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional.
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan banngsa, betujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta tangguang
jawab”.
Untuk
meningkatkan mutu pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup
penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yang mampu mengembangkan
dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi
pekerti, pengetahuan, ketrampilan, seni, olah raga, dan prilaku. Pengembangan
aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup
yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan
hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa depan. Dengan demikian peserta
didik memiliki ketanggapan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan
melalui pembelajaran atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan.
Penyelenggaraan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang saat ini diterapkan di Indonesia dilandasi oleh
kebijakan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar
isi ini mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam
standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari
setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[11]
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum).
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Menurut pendapat penulis dalam pelaksanaannya, KBK, KTSP dan Kurikulum
2013 mempunyai berbagai landasan yaitu Landasan
Yuridis, Filosofis, dan teoritis.
C. Karakteristik KBK, KTSP dan K-13
Depdiknas mengemukakan
bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a.
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c.
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan atau metode yang bervariasi.
d.
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
e.
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan dan pencapaian
suatu kompetensi.
Dari karakteristik pembelajaran berbasis kompetensi di atas Penulis berpendapat bahwa pembelajaran berbasis kompetensi merupakan upaya pelaksanaan
pendidikan berbasis luas yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill),
dimana kurikulumnya dikembangkan dengan pendidikan berbasis kompetensi (KBK).
Karakteristik Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu :
a.
Pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
b.
Partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi
c.
Kepemimpinan
yang demokratis dan professional
d.
Tim-kerja
yang kompak dan transparan.
Melalui, sekolah dan satuan
pendidikan perlu mengembangkan lembaga yang diberi kewenangan dan tanggung
jawab secara luas, mandiri dan maju serta berkembang berdasarkan strategi
kebijakan manajemen pendidikan yang diterapkan pemerintah. [12]
Sedangkan karakteristik Kurikulum 2013
mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa depan
melalui pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian untuk beradaptasi serta
bisa bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa perubahan dan
pengembangan kurikulum 2013 merupakan persoalan yang genting dan penting.
Alasan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi kurikulum 2013 adalah kurikulum
harus lebih berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata.
D. Komponen KBK, KTSP, dan Kurikulum-13
Kurikulum KBK
terdiri atas empat komponen yaitu:
1) kurikulum dan hasil belajar
Kurikulum dan hasil belajar ini
memuet kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar. Kurikulum
dan hasil belajar menuntut setiap siswa di sekolah untuk mengali, memahami,
menghargai, dan melakukan ajaran dan nilai-nilai agama Islam, sebagai hasil
belajar yang dilaksanakan di sekolah.
2) kegiatan belajar mengajar
Pemberian
muatan pedagogik (pendidikan) dan andragogis
(suasana belajar yang kondusif sesuai dengan situasi.
3) penilaian kurikulum berbasis kelas
Suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi
tentang hasil belajar siswa terhadap mata pelajaran dengan
menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti
autentik, akurat dan konsisten.
4) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Merupakan salah
satu pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumberdaya pendidikan lainnya
untk meningkatkan mutu hasil belajar.
Komponen isi kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dalam panduan penyusunan telah ditetapkan sistematikanya, yaitu mencakup:
1)
tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan,
Komponen tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, yaitu
meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2)
struktur dan muatan kurikulum,
Komponen struktur dan muatan kurikulum memuat
penjelasan-penjelasan yang rinci berkaitan dengan mata pelajaran, muatan lokal,
kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar,
kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup.
3)
kalender pendidikan
disusun oleh
masing-masing satuan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Struktur/komponen kurikulum 2013 terdiri atas:
1) sejumlah mata pelajaran
Mata pelajaran terdiri atas:
· Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan
pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
· Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan pilihan mereka
2) beban belajar
Beban belajar
dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu
semester.
3) kalender pendidikan.
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
E. Prinsip KBK, KTSP dan K-13
Sesuai dengan asas-asas yang
mendasarinya, proses pengembangan KBK harus dilakukan dengan memperhatikan
beberapa prinsip. Setiap prinsip pengembangan dan pelaksanaan KBK
seperti yang dirumuskan depdiknas dalam kerangka dasar kurikulum 2004 seperti
berikut:
a.
Prinsip
Pengembangan
b.
Keseimbangan
etika, logika, estetika, dan kinestetika.
c.
Penguatan
Integritas Nasional.
d.
Perkembangan
Pengatahuan dan Teknologi Informasi.
e.
Pengembangan
Kecakapan Hidup.
f.
Pilar
Pendidikan.
g.
Komprehensif
dan Berkesinambungan.
h.
Balajar
Sepanjang Hayat
i.
Diversifikasi
kurikulum.
Prinsip-prinsip pengembangan KTSP meliputi:
1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya.
2) Beragam dan terpadu
3) Tanggap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5) Menyeluruh dan berkesinambungan
6) Belajar sepanjang hayat
Setiap kurikulum pastinya mempunyai prinsip. Karena prinsip merupakan landasan atau acuan untuk mengembangkan kurikulum. Seperti halnya kurikulum 13 yang baru dirintis ini mempunyai beberapa prinsip yaitu:[13]
a. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan
daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai
rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh
seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai
konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
b. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan,
jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah
mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi
dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi
dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan
maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
c. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat
dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning).
d. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta lingkungannya.
e. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil hasil ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
f. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar
Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus.
F. Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum KBK,
KTSP, KURIKULUM 2013
Perbedaan
KBK, KTSP dan K-13
Aspek
|
KBK
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
Peran Guru
|
§ Pengembang potensi
siswa
§
Fasilitator siswa sebagai pengembang potensi dirinya
|
§ Guru sebagai fasilitator untuk mengkondisikan siswanya
§ Berpusat pada siswa
|
Guru meningkatkan efektifitas pembelajaran
|
Sumber Belajar
|
§ Lingkungan fisik,
sosial dan budaya
§
Beragam sumber belajar
|
§ Berbagai
Sumber belajar
|
§
Buku ditulis mengacu pada konsep
kurikulum (KI, KD, Silabus)
|
Alat Bantu Pembelajaran
|
§ ABP sederhana dan
murah buatan guru dan siswa
§
ABP dari pusat/pemerintah hanya pelengkap
|
Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, menyenangkan
dan dinamis
|
Setiap mengajar ada dua jenis buku yaitu buku siswa
dan buku guru
|
Persiapan Mengajar
|
Beragam bentuk tergantung keinginan dan
kemampuan guru
|
Guru dituntut agar lebih kreatif
|
Alokasi waktu untuk persiapan silabus dan review
buku ajar
|
Penilaian
|
§ Taraf pencapaian
kompetensi
§ Kognitif, afektif
dan psikomotorik
§ Patokan acuan
kriteria
§ Tertulis. Unjuk
kerja, lisan dan tingkah laku
§ Beragam teknik
Penilaian formatif (terutama penilaian
proses) dan penilain sumatif (tes dan non tes)
|
Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar
|
§
Menekankan kompetensi sikap (spiritual
dan sosial)
§
Menggunakan portopolio pembelajaran siswa
§
Mengukur tingkat berfikir siswa mulai
dari yang rendah sampai yang tinggi
§
Mengukur pada proses kerja bukan hasil
kerja
|
Penyempurnaan Pola Pikir Perumusan Kurikulum[14]
No
|
KBK
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
1
|
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari standar
Isi
|
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan
|
|
2
|
Standar Isi dirumuskan berdasarkan tujuan Mata
Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) yang dirinci menjadi
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
|
Standar Isi diturunkan dari standar Kompetensi
Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran
|
|
3
|
Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap,
pembentuk keterampilan, dan pembentuk keterampilan
|
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
|
4
|
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
|
Mata pelajaran diturunkan dari Kompetensi yang ingin
dicapai
|
|
5
|
Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti
sekumpulan mata pelajaran terpisah
|
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti
(tiap kelas)
|
Pada KBK pembelajaran berbasis kompetensi merupakan upaya pelaksanaan
pendidikan berbasis luas yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill),
dimana kurikulumnya dikembangkan dengan pendidikan berbasis kompetensi (KBK).
Penulis berpendapat
bahwa bidang studi keilmuan dan agama dapat dikembangkan berdasarkan
pengembangan KBK dengan berpegang pada dimensi kompetensi secara umum. Karena
hasil pendidikan keagamaan adalah kemampuan atau kompetensi yang bermanfaat
bagi kehidupan. Artinya hasil pendidikan keagamaan merupakan pemilikan
pengetahuan dan konsep-konsep keilmuan, nilai dan sikap serta ketrampilan, yang
terintegrasi, yang dapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan pada KTSP adalah
suatu ide tentang pengembangan yang diletakkan pada posisi yang paling dekat
dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan wujud
dari reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan
kebutuhan masing-masing.
Menurut penulis tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan dalam pengembangan
kurikulum.
Selanjutnya pada Kurikulum 2013 mempunyai tujuan untuk mendorong peserta
didik atau siswa, mampu lebih baik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan (mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka
ketahui setelah menerima materi pelajaran.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan
pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun
2004. Alasan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi kurikulum 2013 adalah kurikulum
harus lebih berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata.
Menurut penulis Mengingat
kurikulum ini hal baru, memang kesannya harus belajar lagi padahal guru punya potensi awal untuk mengajar tematik. Kurikulum 2013 ini lebih menekankan
kepada sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Mudah-mudahan dengan penerapan
kurikulum baru ini, pendidikan kita lebih maju dan lebih bagus lagi.
Bab
III
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah melihat beberapa uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa ternyata di Indonesia telah banyak mengalami
perubahan kurikulum. Dan model kurikulum yang digunakan banyak sekali
diantaranya :
1)
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
2)
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
3)
K-13 (Kurikulum
2013)
Dan kesemuanya ini telah mengalami
berbagai proses dan tentunya telah melalui undang-undang yang diberlakukan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dan
semuanya juga memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Berbagai
kebijakan kurikulum hendaknya kita
sebagai calon guru tetap melaksanakan tugas kita sebagai pendidik yang dapat
mencerdaskan anak bangsa. Kurikulum mana pun yang akan kita gunakan akan
berdampak positif jika kita menanggapinya dengan positif.
[1]
A. Heris
Hermawan, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009) Hlm. 78.
[3]
E. Mulyasa, Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah), (Bumi Akasara,Jakarta:2008), hlm. 1.
[5] Muhaimin, 2003, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam. (Bandung: Nuansa). Hlm.
182.
[7] Tim Pustaka
Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), Yogyakarta:
Pustaka Yustisia, 2007, hlm. 3.
[9] Muhaimin, Suti’ah dan Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
Sekolah dan Madrasah (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 2.
[10] E. Mulyasa, Pengembangan dan
Implementasi Kurikulum 2013: Perubahan dan Pengembangan Kurikulum 2013
Merupakan Persoalan Penting dan Genting, hlm. 65.
[11]
www.
dikmenum.go.id, Salinan Lampiran Permendikbud No. 67 Tahun
2013. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.
[12]
KTSP sebagai Pelayanan Pendidikan yang Bermutu (www.zulkarnainidiran.wordpress.com), diakses pada
tanggal 18 Oktober 2014.
[13] Tinjauan Kurikulum 2013 dan Buku Ajar http://nasional.news. co. id. Diakses pada Tanggal 18 Oktober 2014.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar