06.18
0

Nisa' Al-Khoirot
Mahasiswa Pascasarjana UIN Maliki Batu
Oct, 2014


=================================================



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah suatu usaha untuk melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang diterapkan di suatu negara. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Seperti dikatakan oleh Prof. Rupert. C. Lodge, yaitu “in this sence, life is education, and education is life”. Artinya, seluruh kehidupan memiliki nilai pendidikan karena kehidupan memberikan pengaruh kepada pendidikan bagi seseorang atau masyarakat.[1] Pendidikan tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara.
Kurikulum merupakan alat yang sangat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan.[2]
 Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman, guna mencapai hasil yang maksimal. Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.
Standarisasi dan profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem pendidikan. Kebijakan pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah berubah menjadi desentralisasi, yang menekankan bahwa pengambilan kebijakan pendidikan berpindah dari Pemerintah Pusat (top government) ke Pemerintahan daerah (district government), yang berpusat di Pemerintahan kota dan Kabupaten.[3]
Perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia dewasa ini salah satu diantaranya adalah karena ilmu pengetahuan itu sendiri selalu dinamis. Selain itu, perubahan tersebut juga dinilainya dipengaruhi oleh kebutuhan manusia yang selalu berubah juga pengaruh dari luar, dimana secara menyeluruh kurikulum itu tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh perubahan iklim ekonomi, politik, dan kebudayaan. Sehingga dengan adanya perubahan kurikulum itu, pada gilirannya berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Kurikulum pendidikan harus berubah tapi diiringi juga dengan perubahan dari seluruh masyarakat di Indonesia yang harus mengikuti perubahan tersebut.[4]
Di Indonesia telah berusaha meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenjang pendidikan tetapi usaha tersebut masih banyak mengalami kendala, terutama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah sangat terkait dengan upaya perbaikan. Perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk pembaharuan kurikulum disesuaikan dengan perkembangan dunia Global. Seperti pergantian dari kurikulum 1994 yang berbasis materi diganti dengan kurikulum 2004 atau KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yang berorientasi pada pencapaian-pencapaian kompetensi kemudian berganti dengan KTSP pada tahun 2006 untuk merespon keputusan pemerintah tentang otonomi pendidikan dan setelah itu dirubah lagi dengan Kurikulum 2013.
Untuk itu, sebelum menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, masing-masing satuan pendidikan terlebih dahulu perlu melakukan kajian atau analisis tentang potensi atau kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik pada saat ini maupun masa datang. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam pengembangan visi, misi, strategi, dan program-program pembelajaran yang relevan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan peserta didik serta daerah sekitarnya. Untuk menganalisa masalah diatas penulis mengkemasnya dengan judul Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum Antara KBK, KTSP dan KURIKULUM 2013.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis memberikan rumusan dalam pembahasan makalah ini adalah:
1.   Bagaimana kebijakan Kurikulum antara KBK, KTSP dan K-13 terkait dengan:
a.    Pengertian KBK, KTSP dan K-13
b.   Landasan KBK, KTSP dan K-13
c.    Karakteristik KBK, KTSP dan K-13
d.   Komponen-komponen KBK, KTSP dan K-13
e.    Prinsip pengembangan dan pelaksanaan KBK, KTSP dan K-13
2.   Bagaimana analisis kritis kebijakan Kurikulum antara KBK, KTSP dan K-13?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian KBK, KTSP dan K-13
Menurut Muhaimin pengertian kurikulum dalam arti yang sempit merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengertian ini mengeris bawahi adanya 4 (empat) komponen pokok dalam kurikulum, yaitu tujuan, isi/ bahan, organisasi dan strategi.[5]
Sedangkan pengertian kurikulum secara luas, kurikulum merupakan segala kegiatan yang dirancang oleh lembaga pendidikan untuk disajikan kepada peserta didik guna mencapai tujuan pendidikan (institusional, kurikuler, dan intruksional). Pengertian ini menggambarkan aktivitas sekolah yang sekiranya mempunyai efek bagi pengembangan peserta didik, adalah termasuk kurikulum, dan dan bukan terbatas pada kegiatan belajar mengajar.
Pengertian kurikulum sebagaimana tercantum dalam UUSPN No.20 Tahun 2003 adalah sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 Tahun 2003, Bab 1 ayat 19)
Kurikulum Berbasis Kompatansi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangkan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performan tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengatahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tangguang jawab.[6]
Kurikulum berbasis kompetensi berorientasi pada : (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul  pada diri peserta didik melalui serangkaian penglaman belajar yang bermakna dan (2) keberagaman yang dapat di infestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
Rumusan kompetensi dalam kurikulum berbasis kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Kurikulum berbasis kompetansi (KBK) memfokuskan pada perolehan kompetensi-kempetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi, dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau ketrampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkat kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan konsp balajar tuntas dan pengembangan bakat, setiap peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengandung makna bahwa kurikulum dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan tujuan agar satuan pendidikan yang bersangkutan dapat mengembangkan kekhasan potensi sumber daya manusia dan daerah di sekitarnya. Hal ini merupakan implikasi dari perubahan kebijakan dari sentralisasi ke desentralisasi di bidang pendidikan. Perubahan ini menuntut adanya perubahan paradigma dalam membina satuan pendidikan. Pembinaan yang selama ini dilakukan secara terpusat dialihkan menjadi pendampingan terhadap masing-masing satuan pendidikan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal (1) Ayat (15) dikemukakan bahwa: “Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan”.[7] Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[8]
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut kemudian berimplikasi pada perubahan sistem manajemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan. Manajemen yang dikembangkan lebih mengarah pada manajemen berbasis sekolah atau madrasah (school based management) atau manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah atau madrasah.[9]
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan kompetensi abad 21. Kurikulum 2013 mempunyai tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pelajaran. Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004.[10]
B.  Landasan KBK, KTSP dan K-13
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi berlandaskan pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan banngsa, betujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tangguang  jawab”.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yang mampu mengembangkan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, ketrampilan, seni, olah raga, dan prilaku. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa depan. Dengan demikian peserta didik memiliki ketanggapan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini diterapkan di Indonesia dilandasi oleh kebijakan perundang-undangan sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
b.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi ini mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
e.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[11]
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3)  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menurut pendapat penulis dalam pelaksanaannya, KBK, KTSP dan Kurikulum 2013 mempunyai berbagai landasan yaitu Landasan Yuridis, Filosofis, dan teoritis.
C. Karakteristik KBK, KTSP dan K-13
Depdiknas mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.   Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.   Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c.   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan atau metode yang bervariasi.
d.   Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.   Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan dan pencapaian suatu kompetensi.
Dari karakteristik pembelajaran berbasis kompetensi di atas Penulis berpendapat bahwa pembelajaran berbasis kompetensi merupakan upaya pelaksanaan pendidikan berbasis luas yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill), dimana kurikulumnya dikembangkan dengan pendidikan berbasis kompetensi (KBK).
Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu :
a.   Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
b.   Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
c.   Kepemimpinan yang demokratis dan professional
d.   Tim-kerja yang kompak dan transparan.
Melalui, sekolah dan satuan pendidikan perlu mengembangkan lembaga yang diberi kewenangan dan tanggung jawab secara luas, mandiri dan maju serta berkembang berdasarkan strategi kebijakan manajemen pendidikan yang diterapkan pemerintah. [12]
Sedangkan karakteristik Kurikulum 2013 mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa depan melalui pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian untuk beradaptasi serta bisa bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum 2013 merupakan persoalan yang genting dan penting. Alasan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi kurikulum 2013 adalah kurikulum harus lebih berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata.
D. Komponen KBK, KTSP, dan Kurikulum-13
Kurikulum KBK terdiri atas empat komponen yaitu:
1)  kurikulum dan hasil belajar
Kurikulum dan hasil belajar ini memuet kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar. Kurikulum dan hasil belajar menuntut setiap siswa di sekolah untuk mengali, memahami, menghargai, dan melakukan ajaran dan nilai-nilai agama Islam, sebagai hasil belajar yang dilaksanakan di sekolah.
2)  kegiatan belajar mengajar
Pemberian muatan pedagogik (pendidikan) dan andragogis (suasana belajar yang kondusif sesuai dengan situasi.
3)  penilaian kurikulum berbasis kelas
Suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa terhadap mata pelajaran dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti autentik, akurat dan konsisten.
4)  pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Merupakan salah satu pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumberdaya pendidikan lainnya untk meningkatkan mutu hasil belajar.
Komponen isi kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam panduan penyusunan telah ditetapkan sistematikanya, yaitu mencakup:
1)  tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
Komponen tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, yaitu meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)  struktur dan muatan kurikulum,
Komponen struktur dan muatan kurikulum memuat penjelasan-penjelasan yang rinci berkaitan dengan mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup.
3)  kalender pendidikan
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Struktur/komponen kurikulum 2013 terdiri atas:
1)  sejumlah mata pelajaran
Mata pelajaran terdiri atas:
·     Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
·     Mata  pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka
2)  beban belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester.
3)  kalender pendidikan.
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
E. Prinsip KBK, KTSP dan K-13
Sesuai dengan asas-asas yang mendasarinya, proses pengembangan KBK harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip. Setiap prinsip pengembangan dan pelaksanaan KBK seperti yang dirumuskan depdiknas dalam kerangka dasar kurikulum 2004 seperti berikut:
a.   Prinsip Pengembangan
b.   Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.
c.   Penguatan Integritas Nasional.
d.   Perkembangan Pengatahuan dan Teknologi Informasi.
e.   Pengembangan Kecakapan Hidup.
f.    Pilar Pendidikan.
g.   Komprehensif dan Berkesinambungan.
h.   Balajar Sepanjang Hayat
i.    Diversifikasi kurikulum.
Prinsip-prinsip pengembangan KTSP meliputi:
1)  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2)  Beragam dan terpadu
3)  Tanggap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
4)  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5)  Menyeluruh dan berkesinambungan
6)  Belajar sepanjang hayat
7)  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Setiap kurikulum pastinya mempunyai prinsip. Karena prinsip merupakan landasan atau acuan untuk mengembangkan kurikulum. Seperti halnya kurikulum 13 yang baru dirintis ini mempunyai beberapa prinsip yaitu:[13]
a.   Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
b.   Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
c.   Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning).
d.   Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
e.   Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
f.    Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus.
F. Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum KBK, KTSP, KURIKULUM 2013
Perbedaan KBK, KTSP dan K-13
Aspek
KBK
KTSP
Kurikulum 2013
Peran Guru
§ Pengembang potensi siswa
§ Fasilitator siswa sebagai pengembang potensi dirinya
§ Guru sebagai fasilitator untuk mengkondisikan siswanya
§ Berpusat pada siswa
Guru meningkatkan efektifitas pembelajaran
Sumber Belajar
§ Lingkungan fisik, sosial dan budaya
§ Beragam sumber belajar
§ Berbagai
Sumber belajar
§ Buku ditulis mengacu pada konsep kurikulum (KI, KD, Silabus)
Alat Bantu Pembelajaran
§ ABP sederhana dan murah buatan guru dan siswa
§ ABP dari pusat/pemerintah hanya pelengkap
Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, menyenangkan dan dinamis
Setiap mengajar ada dua jenis buku yaitu buku siswa dan buku guru
Persiapan Mengajar
Beragam bentuk tergantung keinginan dan kemampuan guru
Guru dituntut agar lebih kreatif
Alokasi waktu untuk persiapan silabus dan review buku ajar
Penilaian
§ Taraf pencapaian kompetensi
§ Kognitif, afektif dan psikomotorik
§ Patokan acuan kriteria
§ Tertulis. Unjuk kerja, lisan dan tingkah laku
§ Beragam teknik
 Penilaian formatif (terutama penilaian proses) dan penilain sumatif (tes dan non tes)
Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar
§ Menekankan kompetensi sikap (spiritual dan sosial)
§ Menggunakan portopolio pembelajaran siswa
§ Mengukur tingkat berfikir siswa mulai dari yang rendah sampai yang tinggi
§ Mengukur pada proses kerja bukan hasil kerja
Penyempurnaan Pola Pikir Perumusan Kurikulum[14]
No
KBK
KTSP
Kurikulum 2013
1
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari standar Isi
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan
2
Standar Isi dirumuskan berdasarkan tujuan Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) yang dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Standar Isi diturunkan dari standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran
3
Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk keterampilan
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
4
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
Mata pelajaran diturunkan dari Kompetensi yang ingin dicapai
5
Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)
Pada KBK pembelajaran berbasis kompetensi merupakan upaya pelaksanaan pendidikan berbasis luas yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skill), dimana kurikulumnya dikembangkan dengan pendidikan berbasis kompetensi (KBK).
Penulis berpendapat bahwa bidang studi keilmuan dan agama dapat dikembangkan berdasarkan pengembangan KBK dengan berpegang pada dimensi kompetensi secara umum. Karena hasil pendidikan keagamaan adalah kemampuan atau kompetensi yang bermanfaat bagi kehidupan. Artinya hasil pendidikan keagamaan merupakan pemilikan pengetahuan dan konsep-konsep keilmuan, nilai dan sikap serta ketrampilan, yang terintegrasi, yang dapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan pada KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan wujud dari reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing.
Menurut penulis tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan dalam pengembangan kurikulum.
Selanjutnya pada Kurikulum 2013 mempunyai tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pelajaran.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004. Alasan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi kurikulum 2013 adalah kurikulum harus lebih berbasis pada penguatan penalaran, bukan lagi hafalan semata.
Menurut penulis Mengingat kurikulum ini hal baru, memang kesannya harus belajar lagi padahal guru punya potensi awal untuk mengajar tematik. Kurikulum 2013 ini lebih menekankan kepada sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Mudah-mudahan dengan penerapan kurikulum baru ini, pendidikan kita lebih maju dan lebih bagus lagi.
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah melihat beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ternyata di Indonesia telah banyak mengalami perubahan kurikulum. Dan model kurikulum yang digunakan banyak sekali diantaranya :
1)   KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
2)   KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
3)   K-13 (Kurikulum 2013)
Dan kesemuanya ini telah mengalami berbagai proses dan tentunya telah melalui undang-undang yang diberlakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dan semuanya juga memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Berbagai kebijakan kurikulum hendaknya kita sebagai calon guru tetap melaksanakan tugas kita sebagai pendidik yang dapat mencerdaskan anak bangsa.  Kurikulum mana pun yang akan kita gunakan akan berdampak positif jika kita menanggapinya dengan positif.



[1] A. Heris Hermawan, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009) Hlm. 78.
[2]  A. Tafsir, Filsafat Pendidikan Islami, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006) Hlm. 53.
[3] E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah), (Bumi Akasara,Jakarta:2008), hlm. 1.
[4]  http/www.satridarma.wordpress.com, diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.
[5] Muhaimin, 2003, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam. (Bandung: Nuansa). Hlm. 182.
[6] Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya)  hlm. 39.
[7] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007, hlm. 3.
[8] http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.
[9] Muhaimin, Suti’ah dan Sugeng Listyo Prabowo, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 2.
[10] E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013: Perubahan dan Pengembangan Kurikulum 2013 Merupakan Persoalan Penting dan Genting, hlm. 65.
[11] www. dikmenum.go.id, Salinan Lampiran Permendikbud No. 67 Tahun 2013. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.
[12] KTSP sebagai Pelayanan Pendidikan yang Bermutu (www.zulkarnainidiran.wordpress.com), diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.
[13] Tinjauan Kurikulum 2013 dan Buku Ajar http://nasional.news. co. id. Diakses pada Tanggal 18 Oktober 2014.
[14] http://Paparan Mendikbud.go.id. workshop. Implementasi Kurikulum 2013 diakses pada tanggal 18 Oktober 2014.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar